Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung mendampingi sebanyak 80 anak di kota setempat yang berhadapan dengan hukum sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, rata-rata adalah merupakan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Ya anak yang berhadapan dengan hukum, dimana kebanyakan adalah pelecahan terhadap anak di bawah umur yang korban sampai 80 kasus,” kata Kepala Dinsos Kota Bandar Lampung, Aklim Sahadi, Rabu, 15 November 2023.
Aklim mengaku, dari jumlah tersebut rata-rata korbannya adalah perempuan yang umurnya kurang dari 17 tahun. “Korban laki-laki juga ada, tapi sedikit paling tidak sampai 10 orang,” kata dia.
a menjelaskan, angka anak yang berhadapan dengan hukum itu ada peningkatan hampir 100 persen dibandingkan tahun lalu. “Karena tahun 2022 hanya 45 kasus, perempuan sebanyak 36 dan laki-laki 9 orang,” katanya.
Akibat banyaknya kasus anak yang menjadi korban tersebut, jelasnya, pihaknya diminta oleh kepolisian untuk melakukan pendampingan. “Iya kita diminta sama Polres untuk pendampingan hukum si anak. Karena anak tersebut merupakan warga Bandar Lampung,” jelasnya.
anak dari trauma atau sebagainya itu ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Pendampingan psikolog, termasuk rumah aman dan konsultasi itu ada di Dinas PPPA. Kita Dinsos hanya melakukan pendampingan di kepolisian atau di pengadilan, hingga sampai pelakunya di penjara atau sampai tuntas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dari Dinsos Bandar Lampung, Sriwati menambahkan, dari banyaknya angka kasus anak tersebut, biasanya anak-anak tersebut kurangnya pengawasan dari keluarga.
“Kebanyakan juga karena pergaulan bebas serta ada juga karena broken home atau keluarga tidak utuh,” terangnya.
Anak yang berhadapan dengan hukum ini masih usia sekolah, ada juga anak yang putus sekolah. “Kompleks, ada juga yang anak itu sampai hamil dan melahirkan, maka sekolahnya tidak lanjut,” pungkasnya.
Ricky Marly