Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan dana hibah tahap pertama Rp145 miliar, untuk penyelenggaraan Pilkada Gubernur tahun 2024. Besaran anggaran itu adalah 40% dari total dana hibah yang digelontorkan.
Berdasarkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 di Hotel Novotel pada Jumat (10/11), total dana hibah yakni Rp364 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Adapun rincian dana hibah Rp364 miliar itu yakni 40% dari APBD tahun anggaran 2023 yang dibagi untu KPU Lampung Rp118 miliar dan Bawaslu Lampung Rp27 miliar. Kemudian sisa 60% dari APBD tahun anggaran 2024 dengan rincian Rp177 miliar untuk KPU Lampung dan Rp40 miliar untuk Bawaslu Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan total keseluruhan anggaran yang dibutuhkan untuk pengawasan Pilkada Gubernur Lampung 2024 mencapai sekitar Rp68 miliar. Terdapat penurunan dari pengajuan awal yakni Rp83 miliar.
Paska penandatanganan NPHD, anggaran Pilkada harus turun minimal 40%. Sehingga tahap pertama pencarian anggaran untuk Bawaslu mencapai Rp27,2 miliar. Nantinya 40% anggaran yang dicairkan digunakan sesuai dengann tahapan pilkada yang akan berjalan.
“Kami juga masih menunggu tahapan pilkada dari pusat,” katanya.
Sementara Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan NPHD yang akan cair pada tahun ini sebesar 40%. Pada awalnya, besaran dana Pilkada 2024 sebesar Rp311 miliar, namun dikurangi Rp16 miliar, sehingga hanya akan cair sebesar Rp295 miliar. Pengurangan jumlah NPHD untuk efisiensi penggunaan anggaran.
“Hasil rasionalisasi KPU provinsi agar lebih efisiensi. Jadi KPU Lampung mengembalikan Rp16 miliar ke Pemprov dari kesepakatan semula Rp311 miliar yang sudah di TTD di BA pada tahun 2022 lalu,” bebernya.
Anggota KPU Lampung, Titik Sutriningsih mengatakan anggaran tersebut akan digunakan peruntukannya sesuai tahapan “Ia digunakan sesuai tahapan pilkada,” kata Titik.
Mekanisme pencarian tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota yang besumber dari APBD.
Putri Purnama