uji hingga belum dapat menangkap seorang ayah yang melakukan pelecehan seksual kepada anak kandung sendiri hingga hamil. Padahal, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi sejak 1 Juni 2023.
Atas hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji memberikan petunjuk kepada petugas agar dapat segera menangkap pelaku.
Kepala Dinas PPPA, Sripuji Hasibuan, menjelaskan pelaku masih rutin mengirimkan uang kepada saudara kembar korban, yang juga anak kandung pelaku.
“Dengan itu, mungkin polisi bisa melacak atau mencari petunjuk lewat riwayat transaksi tersebut,” kata Sripuji, Minggu, 8 Oktober 2023.
Dia memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, persoalan itu menjadi atensi.
19″Apapun perbuatan persetubuhan anak di bawah umur menjadi atensi kami untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian, belum dapat memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut.
Effran Kurniawan