Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pelaku pencurian burung murai di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, tertangkap sedang bersembunyi di rumahnya.
Tersangka inisial AN (28), warga Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, itu menjadi buronan polisi sejak aksinya yang dilakukan pada Oktober 2022.
Kapolsek Punggur, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, menjelaskan tersangka beraksi bersama bersama rekanya, yaitu RI, yang lebih dulu tertangkap dan tengah menjalani hukuman. Keduanya terpergok korban Budi saat mengambil seorang burung beserta kandangnya.
“Pelaku diteriaki maling dan warga dapat menangkap RI,” kata Hasbi, Jumat, 19 Mei 2023.
Dalam beraksi, tersangka AN bertugas menunggu di atas motor mengamati situasi. Sehingga saat mendengar teriakan korban langsung tancap gas melarikan diri meninggalkan rekannya. Sedangkan pelaku RI yang bertugas mengambil burung saat itu nyaris diamuk warga.
“Pelaku AN sempat bersembunyi dan menghindari kejaran. Selanjutnya kami mendapatkan informasi AN berada di rumahnya sehingga langsung menangkapnya,” kata dia.
Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.