Sukadana (Lampost.co): Seorang buronan begal asal Lampung Timur yang telah menggasak dua unit sepeda motor milik pencari rumput bapak dan anaknya diringkus polisi. Pelaku tersebut telah buron selama 7 tahun dan berhasil diamankan usai pulang dari perantauan, Minggu, 2 Maret 2023.
“Pelaku yakni Walid (39), petani asal Desa Gunungsugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Senin, 3 April 2023.
Walid bersama empat rekannya tersebut membegal dua motor milik bapak dan anak yang hendak mencari rumput di sawah.
Korban Aditya Irsa Hermawan (25) dengan bapaknya yang bernama Ersa (51) warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik. Saat itu, Minggu, 13 September 2015, kedua korban sedang menuju sawah mencari rumput untuk pakan ternak, tiba-tiba di tengah jalan mereka berdua di hadang oleh lima pelaku termasuk pelaku Walid.
Rizal mengatakan kedua korban diikat oleh pelaku menggunakan tali tambang sambil menodongkan senjata tajam.
“Kemudian kedua korban tersebut dibaringkan di tanah oleh para pelaku, dan para pelaku membawa kabur dua unit sepeda motor milik korbanya itu,” jelasnya.
Dia menjelaskan usai peristiwa itu, kedua korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Sekampung Udik.
Sementara itu, keempat pelaku lainnya yakni, AH, HS, SN, dan DL sudah menjalani hukumannya. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP.