Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman, mengajukan permohonan restoratif Justice (RJ) ke Jaksa Agung (Kejakgung). Terdakwa itu didakwa menerima uang Rp25 juta dalam kasus korupsi Bimtek Kades Lampung Utara 2022.
Ginda Ansori Wayka, kuasa hukum Abdurahman, mengatakan mengacu Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (SEJA), Nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010, masyarakat yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta bisa mendapatkan keadilan restoratif justice (RJ) sehingga tidak dibawa ke pengadilan.
“SEJA ini pada dasarnya menekankan masyarakat yang melakukan Tipikor dengan kerugian kecil atau di bawah Rp50 juta dan mengembalikan kerugiannya, maka dapat digunakan konsep RJ,” kata Ginda, Minggu, 12 November 2023.
Untuk itu, pihaknya berkirim surat ke Kejakgung sebagai permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut. “Perkara dugaan korupsi dengan unsur penerima gratifikasi segera dihentikan,” katanya
Sebab, kliennya hanya menerima uang di bawah Rp50 juta sehingga tidak sepatutnya dibawa ke pengadilan. “Dasar Ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itulah yang kami ajukan dan tinggal menunggu jawaban,” katanya.
Effran Kurniawan