Menggala (Lampost.co)–Pemerintah Kabupaten Tulangbawang belum dapat memastikan penyebab kematian secara mendadak 13 ekor kambing di Kampung Bumidipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang, Nasib Subagio mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sampel yang telah dikirim ke laboratoriu.
“Untuk penyebabnya belum tau, nunggu hasil lab keluar sekitar semingguan,” ujar Nasib kepada Lampost.co pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Nasib, jika dilihat dari gejala dan keterangan pemilik ternak, belasan kaming itu mati akibat akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Peste de Petits Ruminant (PPR). Namun untuk memastikannya, akan dibuktikan dengan hasil laboratorium.
“Karena mayoritas yang mati gejalanya susah nafas dan kembung,” katanya.
Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa, Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang saat ini gencar melaksanakan vaksinasi PMK bagi hewan ternak yang ada di wilayahnya. Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang juga mengimbau masyarakat untuk sementara tidak memperjual belikan kambing.
“Sudah ada 200 ekor kambing yang diberi vaksin PMK. Terdapat 1.000 ekor lebih kambing dijadwalkan akan divaksin minggu depan. Sementara kami sarankan untuk tidak keluar masuk ternak kambingnya sampai dengan keluar hasil uji laboratorium,” ujar Nasib.
Sementara itu, Sekretaris Kampung Bumidipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Kasdari Sudiharjo mengatakan kematian 13 ekor kambing milik warga terjadi pekan lalu dan dalam waktu singkat.
Saat ini ada 1253 ekor kambing di wilayahnya yang menjadi sasaran vaksin, tersebar di 12 rukun keluarga (RK). Namun, akses menuju lokasi yang sulit, menyebabkan capaian vaksin yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang masih rendah.
“Vaksin baru tercapai di dua RK dengan jumlah tervaksin 250 ekor kambing. Sementara yang belum tervaksin ada 1.003 ekor terdiri dari 10 RK, terkendala medan yang susah ditempuh,” katanya.
Kasdari berharap para peternak dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat pemerintah kampung bersama Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang , soal pelarangan sementara adanya jual beli kambing dari Kampung Bumidipasena Agung.
“Kemudian jika sangat mendesak, setiap hewan ternak (kambing) yang masuk atau keluar harus dilengkapi SKKH (surat keterangan sehat hewan),” ujar dia.
Putri Purnama