Bandar Lampung (Lampost.co) — Propam Polda Lampung menggelar sidang kode etik bagi eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Kamis, 19 Oktober 2023.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, dalam sidang tersebut Andri Gustami terbukti menerima aliran dana dari jaringan peredaran narkoba Fredy Pratama senilai Rp1,3 miliar.
Umi Fadilah menjelaskan, uang tersebut digunakan Andri Gustami untuk kepentingan pribadi. Aliran dana itu diterima pelaku karena meloloskan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. “Dari sidang kode etik Polri terungkap fakta perbuatan AKP AG dilakukan secara sadar,” ungkapnya.
Kemudian dari hasil sidang yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono itu, AKP Andri Gustami dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut dinyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian pelanggar juga diputus ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober. Disebutkan pelanggar terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu, dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Dari putusan kode etik Polri pelanggar diputus sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” kata dia.
Ricky Marly