Mesuji (Lampost.co) — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji mencatat ada empat kasus kekerasan seksual dari 14 kasus sepanjang 2023 di Mesuji yang belum terungkap, Jumat, 10 November 2023.
Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan, empat kasus tersebut terdiri dari dua kasus kekerasan seksual anak, satu kekerasan seksual perempuan disabilitas, dan satu pelecehan seksual.
“Tentu kami berharap kasus kekerasan seksual di Mesuji dapat segera tuntas proses hukumnya. Kami ingin para pelaku mendapatkan hukuman terberat agar memberikan efek jera,” jelas Sripuji.
Sripuji pun menerangkan jika dalam penanganan kasus kekerasan seksual, penegak hukum harus berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam undang-undang itu, penegak hukum hanya butuh dua alat bukti untuk menjerat tersangka.
“Pengakuan dari korban sekaligus saksi dalam kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Mesuji, juga hasil pendapat ahli, assessment dari psikolog di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, jelas pelakunya hanya satu orang yakni kakak iparnya. Dan hingga kini terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” lanjut Sripuji Hasibuan.
Sripuji pun berharap terduga pelaku juga dilakukan assessment untuk mendeteksi bohong atau tidak pengakuannya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Mesuji tengah mengajukan tes DNA terhadap anak yang baru dilahirkan oleh korban pemerkosaan di Kecamatan Tanjung Raya yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.
Hasil tes tersebut nantinya menjadi petunjuk pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka terhadap pemerkosaan yang dialami oleh anak disabilitas yang telah melahirkan di RSUD Mesuji pada 30 Oktober lalu.
“Betul, kini sedang diajukan tes DNA. Dalam ungkap kasus ini, Polri menggunakan scientific investigation, bukan hanya pengakuan. Ditunggu saja hasil DNA-nya,” jelas Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto melalu pesan singkat.
Ricky Marly