Menggala (Lampost.co) – Jajaran Satres Narkoba Polres Tulangbawang (Tuba) menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Tuba. Tempat tersebut diduga kerap menjadi lokasi pesta narkoba.
Dalam penggerebekan petugas menangkap EF (28). Dia tertangkap dengan barang bukti berupa kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai, gulungan kertas timah rokok, korek api gas, dan tiga pipet.
Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, menjelaskan operasi penyergapan itu berdasarkan informasi masyarakat. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Ari, Minggu, 4 Juni 2023.
Dia menjerat tersangka EF dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.