Gunungsugih (Lampost.co)– Usai menggelapkan kendaraan satu unit mobil dengan modus rental, seorang warga Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputihbanyak, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial OH (37) diamanakan polisi, pada Minggu 4 Juni 2023.
Penengkapan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban Wahyudi (39) warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputihbanyak,Kamis 1 Juni 2023, dengan mengendarai sepeda motor dengan maksud dan tujuan hendak merental satu unit kendaraan roda empat.
“Setelah disepakati oleh korban dan pelaku, maka saat itu pelaku membawa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan milik korban, sementara sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku ditinggal di rumah korban.
Kemudian, saat pukul 02.00, dini hari keesokan harinya, pelaku menelpon korban dengan maksud hendak mengambil sepeda motor miliknya, namun mobil tetap akan dibawa sampai pukul 06.00 wib,” kata Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, Senin 5 Juni 2023.
Pada saat itu, pelaku berkata jika mobil milik korban akan diantar atau dikembalikan kepada korban pukul 06.00 wib, setelah itu pelaku tetap akan mengambil sepeda motor miliknya tersebut, namun korban tidak memberikannya. Singkat cerita, karena mobil tak kunjung dikembalikan oleh pelaku hingga menjelang petang, korban mencoba menghubungi pelaku melalui telpon tidak diangkat.
Selanjutnya, sekira pukul 19.40 wib, tiba-tiba pelaku menelpon korban dan meminta waktu untuk mengunakan kendaraan yang disewanya untuk lanjut dipakai dengan alasan mengantarkan orang tuanya selama sepekan.
Namun korban menolak dan meminta supaya kendaraan miliknya dikembalikan saat itu juga. Usai keinginanya tidak diindahkan oleh korban, pelaku menutup telpon dan tidak lama kemudian, tiba-tiba pelaku mentransfer uang ke rekening milik korban sebesar Rp5 juta yang diperuntukan membayar hutang kepada korban, dan sisanya membayar sewa kendaraan.
“Pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban, sehingga pelaku juga pernah meminjam uang terhadap korban. Namun di sini korban tidak menerimanya, karena korban menginginkan mobil harus segera dikembalikan malam itu juga,” papar Kapolsek.
Setelah itu, korban bersama dengan rekannya mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku di warung makan Merta Sari yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak. Kemudian korban menanyakan terkait keberadaan mobilnya, lalu pelaku berkata bahwa mobil milik korban telah digadaikan kepada orang lain di wilayah Kecamatan Seputih Raman.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa kesal telah ditipu oleh pelaku dan melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak. Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil milik korban dan satu unit sepeda motor warna hitam milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.