Sukadana (Lampost.co) — Dua warga Gedung Wani,Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur diamankan Polisi karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah, RS (24) seorang buruh asal Desa Gedung Wani Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur, lalu, AB (23) seorang wiraswasta, asal Desa Gedung Wani Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.
“Kami telah berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial RS (24) dan AB (23) di Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis 1 Juni 2023,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Timur IPTU Suheri,Minggu 4 Juni 2023.
Dia juga menjelaskan, setelah anggota melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu seberat 0.60 Gram.
“Kami juga mengamankan satu buah plastik klip bening kosong yang diduga sisa pakai dari ke dua pelaku. Selain sabu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik,” imbuh IPTU Suheri.
Suheri menambahkan, setelah dilakukan Intograsi kedua pelaku mengakui barang tersebut milik mereka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.