Bandar Lampung (Lampost.co)—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan dua perkara penuntutan di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dihentikan. Dua perkara itu berasal dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Yuni Daru Winarsih mengatakan, dua perkara yang disetujui melalui restorative justice atau keadilan restoratif atas nama tersangka Agus Hermawan asal Kejari Bandar Lampung, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Selanjutnya perkara atas nama tersangka Herman Aritonang, asal Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Penadahan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Lampost.co, Jumat 24 November 2023.
Ia melanjutkan permohonan penghentian penuntutan lantaran tersangka telah meminta maaf kepada korban. Sedangkan korban pun sudah memberikan maaf sehingga telah dilakukan perdamaian.
“Tersangka juga belum pernah dihukum, serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” katanya.
Sebelumnya, perkara kasus yang ditangani Kejari Bandar Lampung atas nama tersangka Mairita Sari yang melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian juga dikabulkan Kejakgung untuk dihentikan.
“Selasa, 7 November 2023, JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ),” kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan beberapa waktu lalu.
Nurjanah