Pringsewu (Lampost.co) — Kepergok mencuri, SO, pria berusia 47 tahun asal Kecamatan Sukoharjo, babak belur di amuk massa. Peristiwa ini terjadi di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Rabu malam, 1 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa tertangkapnya pencuri tersebut. Menurut Kapolsek pelaku pencurian tersebut tertangkap massa saat beraksi di pabrik pengolahan padi “Berkah Tani” di Pekon Sukoharjo II. Pelakunya berinisial SO (47) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kronologis kejadian, kata Kapolsek, berawal saat salah satu saksi yang juga anak korban, Anggi Ihfan (20) berangkat menuju ke rumah orang tuanya. Lalu saat melintas di dekat pabrik penggilingan padi milik orang tuanya, saksi melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki menuju ke arah pabrik penggilingan. Lantaran curiga gerak gerik laki-laki tersebut, kemudian saksi menemui sejumlah warga sekitar untuk ikut mengecek ke pabrik penggilingan padi milik orang tuanya.
Saat mengecek tersebut, saksi melihat beberapa atap genting pabrik padi sudah terbuka, kemudian saksi dan sejumlah warga membuka pintu pabrik untuk melihat situasi di dalamnya. Di dalam terlihat tumpukan gabah sudah acak-acakan dan kemudian para saksi mencoba mencari terduga pencuri di area dalam pabrik.
“Saat pencarian tersebut para saksi menemukan seorang laki laki yang tidak dikenal bersembunyi diatas tumpukan karung berisi gabah dan langsung berupaya menangkapnya,” ujar Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis, 2 November 2023.
Karena berupaya kabur, lanjut Kapolsek, para saksi bersama warga lain yang ikut berdatangan langsung mengepung, dan pelaku akhirnya tertangkap. Massa yang kesal dengan perbuatan pelaku itupun kemudian berupaya menghakimi pelaku hingga babak belur.
“Beruntung polisi yang mendengar informasi tersebut segera datang dan kemudian mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Sukoharjo,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, selain terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Diantaranya 1 buah gergaji besi, 1 potong kayu reng bekas terpotong, dan 2 karung berisi padi dengan berat 100 kilogram.
Dalam pemeriksaan polisi, ungkap Kapolsek pelaku mengaku datang ke pabrik pengolahan padi itu dengan tujuan mencuri beras. Lantaran di dalam hanya terdapat padi kering maka pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.
Namun aksinya tidak berjalan mulus karena terlebih dahulu kepergok warga. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar hutang. “Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang,” bener Kapolsek.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ricky Marly