Bandar Lampung (lampost.co) — Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) saat ini tengah melakukan pendalaman terkait meningkatnya harga beras di pasar.
KPPU menilai kenaikan harga beras yang terjadi saat ini sangat tidak lazim, melihat harga beras di tingkat penggilingan masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari hasil penelusuran sementara ditemukan satu distributor beras premium yang berada di Bandar Lampung yang menjual di atas HET.
“Ditemukan distributor tingkat I (D1) beras premium di Provinsi Lampung yang menjual beras di atas HET,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro kepada lampost.co, Selasa, 12 September 2023.
Oleh karena itu, kata Wahyu, dalam waktu dekat ini KPPU setempat akan memanggil distributor tersebut untuk dimintai keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan juga akan mengundang produsen (pabrik beras) yang mensuplai beras ke distributor tersebut, mengingat distributor tersebut mengklaim bahwa mereka adalah distributor resmi dari salah satu pabrik beras yang ada di Lampung,” kata dia.
KPPU menilai jika memang distributor tersebut resmi, maka seharusnya produsen memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian produknya melalui distributor.
Nantinya setelah mendengarkan keterangan dari distributor, produsen, dan pihak lainnya yang terlibat, maka KPPU akan dapat mengambil keputusan apa yang diberikan kepada seluruh pihak terkait.
“Tim Kanwil II akan melaporkan kondisi yang terjadi kepada Komisioner KPPU. Untuk selanjutnya Komisi yang akan menyimpulkan apakah langkahnya akan diselesaikan melalui advokasi atau justru melalui proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya Kompetensi Absolut KPPU dan cukupnya alat bukti,” pungkasnya.
Ricky Marly