Way Kanan (Lampost.co) — Satreskrim Polres Way Kanan menangkao pelaku pencurian getah karet di areal perkebunan karet Afdeling tujuh, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan tersangka DS (27) warga Desa Margomulyo, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. “Penangkapan pada Jumat, 19 Mei 2023, sekitar pukul 05.00 WIB,” kata dia, Sabtu, 20 Mei 2023.
Menurut Andre, Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap tersangka DS di areal perkebunan PTPN 7 Tulung Buyut, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. “Pelaku telah kami tahan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 364 KUHP,” ungkap kasat.
Andre menjelaskan pencurian terjadi pada Kamis, 18 Mei 2023, sekitar pukul 22.02 WIB. Waktu itu Budiono selalu karyawan BUMN ditelepon oleh saksi Pardiono bahwa di daerah Afdeling 7 telah diamankan seseorang diketahui berinsial DS datang menggunakan sepeda motor.
Pelaku membawa dua karung berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 80 kg. Apabila dinilai dengan uang senilai Rp,1,2 juta. Pelaku juga membawa dua buah plastik latek dan satu ember berwarna hitam.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa getah karet seberat sekitar 80 kg. Budiono melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” kata dia.