Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Kalirejo menangkap MN (39) warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah yang sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian tabung gas.
Pencurian tabung gas itu berlangsung pada Februari 2023 lalu, dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban. Atas kejadian itu, korban mengaku kehilangan 60 tabung gas 3kg dengan total kerugian Rp11 juta.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mengatakan pelaku ditangkap saat melintas di depan Mapolres Lampung Tengah pada Jumat, 19 Mei 2023. Saat penangkapan, pelaku sedang mengendarai mobil truk bermuatan tabung gas yang diduga hasil curian.
Pelaku sempat mencoba kabur saat petugas memberhentikan mobil Hino bernomor polisi B 9635 TXR warna hijau itu. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
“Saat beraksi mencuri pelaku MN dibantu dua temannya yang terlebih dahulu berhasil kami amankan, yakni HN (47) warga Pesawaran dan AS (33) warga Lampung Tengah,” kata Kapolsek. Sabtu, 20 Mei 2023.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti puluhan tabung gas 3kg telah diamankan di Polsek Kalirejo. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.