Pesawaran (Lampost.co) — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan, kedua pelaku berinisial MK (19) dan DS (30) warga Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, diketahui keberadaannya di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
“Mengetahui keberadaan pelaku tersebut, kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik keduanya mengakui perbuatannya. Kedua pelaku saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Bandar Lampung karena melakukan aksi yang sama di wilayah Bandar Lampung,” ujarnya, Senin, 22 Mei 2023.
Dirinya mengatakan, aksi curat tersebut terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku membobol pintu garasi rumah korban S (56) yang berada di Dusun Pancur, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Saat kejadian, pelaku berhasil menggasak motor milik korban jenis Honda Beat warna hitam nopol: BE 3776 RV yang terparkir di dalam garasi rumah. Pelaku juga mengambil HP milik korban S dengan merk Realme C21Y warna biru dalam kondisi sedang dicas,” ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga mengambil tas pinggang milik korban yang berada di ruang tengah yang berisi uang tunai senilai Rp600 ribu.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan nilai uang sebesar Rp18 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” katanya.