Kotabumi (Lampost.co)–Polres Lampung Utara melimpahan berkas perkara pidana terhadap kasus kasus bimbingan teknis (bimtek) kepala desa tahun 2022. Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kotabumi itu dijaga oleh 40 anggota kepolisian.
Berdasarkan data yang diterima Lampost.co ada empat nama tersangka yang masuk dalam berkas perkara tersebut. Keempatnya yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, AD, Mantan Kabid Pemdes, Ismirham Adi (IA), Kasi, Ngadiman (NG).
Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Arjon mengatakan pelimpahan berkas perkara itu dikawal oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap. Tujuannnya adalah untuk memastikan proses pelimpahan berkas perkara yang ditangani Polda Lampung berjalan dengan baik.
“Ada 40 anggota Polres, dan tujuh dari Polda Lampung. Dalam mengawal proses pelimpahan kasus bimtek tahun 2022,” kata dia pada Senin, 23 Oktober 2023.
Menurut Arjon proses pelimpahan berkas perkara tersebut berjalan dengan lancar. Meski demikian, ia enggan menjelaskan alasannya menerjunkan puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap dalam pelimpahan itu.
“Kami siaga, kalau-kalau ada kejadian. Kami lihat keluarga dari tersangka tidak ada, jadi sejauh ini berjalan sesuai dengan harapan,” tambahnya.
Putri Purnama