Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, ditangkap setelah lima bulan menjadi buronan polisi.
Tersangka inisial AJ (27) itu mencuri motor milik tetangganya usai bermain judi remi. Tersangka mencuri saat ada kesempatan karena jendela rumah korban Nurdin (40) tengah terbuka.
“Pelaku main kartu remi di rumah temannya dari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB. Setelah itu, pelaku hendak pulang dan melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka,” kata Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu, 15 Oktober 2023.
Untuk itu, pelaku langsung masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar samping rumah. Tersangka menemukan kunci motor yang tersimpan di dalam toples dari dalam rumah korban. Sehingga, tersangka langsung melarikan motor tersebut.
“Atas peristiwa itu, korban melaporkannya ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV,” ujarnya.
Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran petugas selama lima bulan. Namun, pelarian pelaku itu akhirnya terhenti. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan