Kotaagung (Lampost.co) — Pelaku penyiraman air keras/cuka karet kepada karyawan PTPN VII di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Pugung.
Peristiwa itu terjadi pada 28 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Korbannya adalah Sudarmadi (50) selaku Asisten Afdiling IV PTPN VII Tangkit Serdang.
Penangkapan tersangka menemukan beberapa kendala, pasalnya setelah teridentifikasi, tersangka yang bernama Armin (45) kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat bahkan dibuat bingung, sebab ia kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi di kontrakan yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Tersangka tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan dan ia mengakui semua perbuatannya karena dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka. Sebab ia merupakan penderes karet.
Dari penangkapan tersangka terungkap. Saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban yang saat itu dipegang korban dengan TKP di rumah dinas implasmen PTPN VII Tangkit Serdang.
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, berdasarkan laporan korban pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan yang direncanakan terhadap korban.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku teridentifikasi berada di Kecamatan Lubuk Seberuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka menghilang.
Namun kembali dilakukan pencarian bekerjasama dengan Polsek-Polsek jajaran di Polda Lampung, ternyata pada Rabu, 11 Oktober 2023, ia terpantau keberadaannya telah berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada Kamis, tanggal 12 Oktober 2023, malam. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Ori Wiryadi, Minggu, 15 Oktober 2023.
Menurutnya, dalam perkara tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa baju sweeter warna abu-abu milik pelaku, kaos warna hijau muda milik korban, jerigen kecil warna merah, dan HP merk Pocco warna hitam milik korban.
Ricky Marly