Menggala (Lampost.co) — Satres Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang pengedar narkoba yang sedang menunggu pembeli. Tersangka inisial RA (37), warga Kampung Tiuhtohou, Kecamatan Menggala, Tulangbawang itu diringkus di sekitar tempat tinggalnya.
Plt Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, Iptu Andy Ruswandy, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu.
Untuk itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapati gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan.
“Sehingga petugas menggeledah orang tersebut dan menemukan barang bukti empat bungkus plastik klip berisi 0,66 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp220 ribu,” ujar Andy, kepada Lampost.co, Minggu, 15 Oktober 2023.
Atas perbuatan itu, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tulangbawang. “Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Effran Kurniawan