Bandar Lampung (Lampost.co) – Ditreskrimsus Polda Lampung masih memeriksa lima orang dalam penggerebekan gudang penimbunan BBM di Rajabasa, Bandar Lampung. Berdasarkan pemeriksaan, kelima berpotensi menjadi tersangka.
Dir Krimsus Polda Lampung, Kombes Donny Adityawarman, menjelaskan kelima orang itu mengaku mendapatkan BBM dari sejumlah SPBU.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan di gudang kawasan Jalan Pramuka, Gang Karya, RT 002, Nyunyai, Rajabasa. BBM itu untuk dijual kembali ke beberapa tempat sesuai pesanan.
“Sekarang masih pendalaman terhadap lima orang yang diamankan dari TKP,” kata Donny, Minggu, 8 Oktober 2023.
Menurutnya, kelima orang saat ini masih berstatus saksi. Namun, semuanya berpotensi menjadi tersangka setalah penyelidikan.
Sebab, pihaknya masih mendalami peran-peran setiap orang tersebut. Hal itu akan berkaitan dengan pasal yang akan disangkakan.
“Masih kami cari tahu siapa yang paling berperan di antara mereka untuk menentukan pasal yang akan disangkakan,” kata dia.
Pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang ada di gudang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penggerebakan pada 5 Oktober itu, menemukan satu unit truk tangki ukuran 10 ribu liter, 11 buah tekmon ukuran 1.000 Liter, dan sekitar 8 ribu liter BBM diduga jenis bio solar.
Perbuatan itu melanggar Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Effran Kurniawan