Jakarta (Lampost.co) — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Kepolisian dinilai harus mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Tetapkan pimpinan KPK berinisial FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sugeng meyakini Polda Metro Jaya akan menuntaskan kasus tersebut. IPW menilai langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK sebagai bentuk keseriusan.
Sugeng menyebut kewenangan KPK dalam supervisi sangat besar, termasuk pengambilalihan perkara KPK dari Polri atau Kejaksaan Agung.
“Tindakan Kapolda yang justru berinisiatif meminta supervisi menunjukkan adanya kesungguh-sungguhan dalam menyidik perkara dugaan tipikor yang diduga menyasar seorang pimpinan KPK,” ujar dia.
Supervisi juga menunjukkan tranparansi dan akuntabilitas kerja penyidikan perkara. Untuk itu, Polda Metro Jaya diyakini serius menuntaskan kasus dugaan pemerasan.
Terlebih, ada dorongan pula kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengizinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta Polda Metro Jaya.
IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK sebagai langkah berani dan menunjukkan kerja polisi siap diuji KPK. Dengan begitu, publik dapat menilai kerja kepolisian sesuai prosedur dan fakta hukum.
“Pada kasus ini, Polda Metro Jaya memeriksa 45 saksi, termasuk sejumlah ahli yang di antaranya ada dua mantan Komisioner KPK Saut Situmorang dan M. Jasin,” kata dia.
Polda Metro Jaya juga melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada Jumat, 20 Oktober 2023. Kehadiran Firli Bahuri itu sangat penting untuk memberikan klarifikasi.
Effran Kurniawan