Pringsewu (Lampost.co) —Pihak Kepolisian terus mengembangkan kasus pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero) di Pringsewu. Hasilnya, satu tersangka baru dengan inisial SW (64) yang merupakan warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan tersangka SW, yang akrab disapa Mbah Wowon, ditangkap di rumahnya pada Kamis,21 September 2023 sekitar pukul 18.45 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka TH (23) yang merupakan warga Kecamatan Adiluwih yang ditangkap sebelumnya, mengakui keterlibatannya dalam kasus ini.
Menurut AKP Rohmadi, tersangka SW, yang saat ini masih bekerja sebagai pegawai kontrak PT PLN (Persero), diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kabel listrik di enam lokasi kejadian yang tersebar di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.
Pencurian tersebut ternyata dilakukan oleh SW bersama dua pelaku lainnya yang memiliki hubungan keluarga, yaitu TH (menantu) dan YP (anak kandung). Mereka berhasil melakukan aksi pencurian ini selama dua tahun sejak tahun 2022, dengan kelancaran yang disebabkan oleh pengetahuan teknis SW sebagai seorang teknisi PLN di wilayah tersebut.
“Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp. 40 juta,” ungkap AKP Rohmadi.
Motif dari tindakan nekat para pelaku ini adalah karena mereka terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hasil dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh para pelaku. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Nurjanah