Kotaagung (Lampost.co) — Rutan Kotaagung bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pada bidang pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C bagi warga binaan Rutan Kotaagung, Jumat, 10 November 2023.
Kepala Rutan Kotaagung, Benny M Saefulloh, mengatakan tujuan dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan pembinaan kepada WBP dengan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan wawasan hidup di bidang pendidikan.
“Nantinya seluruh WBP putus sekolah yang berusia 18 sampai dengan 24 tahun akan diikutsertakan dalam program pendidikan kesetaraan ini. Mereka yang tidak lulus SD diikutkan paket A, yang tidak lulus SMP diikutkan paket B, dan yang tidak lulus SMA diikutkan paket C,” kata dia.
Ia menuturkan, kegiatan belajar dan mengajar menghadirkan tutor dari Satuan Kelompok Belajar (SKB) yang ditugaskan langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
“Jika WBP mengikuti program sampai selesai, mereka akan menempuh ujian sekolah sebagai syarat mendapatkan ijazah kesetaraan pakef A, B maupun C,” jelasnya.
Benny menambahkan, ijazah tersebut resmi sama seperti lulus SD, SMP atau SMA. Ijazah bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan kembali atau mencari pekerjaan setelah mereka bebas.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini memberikan kesempatan bagi WBP untuk merubah pola pikir dalam bermasyarakat, agar dapat diterima kembali serta tidak mengulangi kesalahannya,” ujarnya.
Atika Oktaria