Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Tata Negara Unila, Budiono, menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bermuatan politis dan bukan keputusan hukum atau keputusan etik.
Untuk diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman, paman dari Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan sebagai Ketua MK.
Budiono, sanksi pemecatan itu tidak terbilang berat. Sebab, MKMK menyebut Anwar Usman terbukti bersalah. “Jadi beda dari fakta persidangan dan putusan,” ujar Budiono, Selasa, 7 November 2023.
Dia setuju dengan adanya dissenting opinion Hakim MKMK, Bintan R. Saragih, yang menyebut sanksi pelanggaran berat Anwar Usman harusnya berupa diberhentikan sebagai Hakim MK, bukan sekadar mencopot jabatannya dari Ketua MK.
Apalagi, Anwar Usman terbukti melanggar asas imparsialitas, independensi dan integritas. “Harusnya diberhentikan juga, tidak hanya dicopot sebagai Ketua MK,” katanya.
Menurutnya, keputusan MKMK itu tidak berpengaruh dan tidak menyentuh ranah putusan MK tentang calon Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Effran Kurniawan