Jakarta (lampost.co) — Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Covid-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus. Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023, menjelaskan dengan terbitnya Surat Edaran ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Aturan itu menyebutkan perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. Serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19 menjadi latar belakang diterbitkannya aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi Covid-19.
Letjen Suharyanto menyampaikan, surat edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023 dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.
Ricky Marly