Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang pelaku tawuran di Bandar Lampung masih belum tertangkap. Aksi kenakalan remaja itu mengakibatkan tewasnya pelajar asal Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, inisial GIZ.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan total ada lima tersangka dalam peristiwa itu. namun, hingga kini baru empat tersangka yang ditahan. Tersangka berinisial BBA, MOS, GA, dan R.
“Kami masih mendalami kasus tersebut untuk memburu tersangka inisial YS yang berstatus DPO,” kata Umi, Senin, 20 November 2023.
Sementara, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengaku dua kali mengunjungi rumah YS untuk meminta keluarganya menyerahkan tersangka ke polisi.
Namun, hingga saat ini pihak keluarga belum menyerahkannya. Selain itu, pihaknya juga menyusuri sejumlah lokasi untuk mencari keberadaan tersangka. “Keluarga pelaku lebih baik menyerahkan diri,” kata dia.
Dalam rekonstruksi, terungkap YS merupakan satu-satunya pelaku yang membawa celurit yang akhirnya dipakai untuk membacok korban hingga tiga di punggung dan tangan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka pertama ditangkap inisial BBA. Ia berperan membonceng R dan memukul korban. Kemudian tersangka GA menabrak motor korban dan YS membacok korban menggunakan celurit.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Sukarame menggelar rekonstruksi tawuran yang menewaskan siswa SMK di Bandar Lampung, GIZ. Reka adegan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Way Dadi, Sukarame, Rabu, 8 November 2023.
Rekonstruksi itu menghadirkan 4 tersangka dan satu tersangka lewat pemeran pengganti. Total ada 22 adegan yang diperankan tersangka. Mulai dari tersangka datang dan terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Dalam kegiatan itu terungkap korban tidak membawa senjata tajam. Sementara dari pelaku, hanya YS yang membawa senjata tajam.
Korban mengalami luka di bagian punggung dan bahu tangan sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
Ia menjelaskan, kedua kelompok yang terlibat tawuran berkomunikasi sebelum peristiwa terjadi. Komunikasi dilakukan kedua kelompok menyepakati tidak boleh menggunakan senjata tajam, hanya gesper.
Namun, sampai di lokasi pihak tersangka membawa senjata tajam jenis celurit. Hal tersebut membuat pihak korban tidak memberikan perlawanan karena hanya membawa gesper.
Effran Kurniawan