Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang paman melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang berusia sembilan tahun di Lampung Tengah.
Perbuatan bejat sang paman yang berinisial SAP (39) dipergoki oleh ibu kandung dan nenek korban pada Minggu, 17 September 2023 lalu.
Aksi paman bejat itu tertangkap basah saat pelaku mengendap dan masuk lewat jendela kamar korban dan melakukan aksinya.
Kronologi peristiwa bermula pada Sabtu malam, saat korban tidur sendirian di kamar. Lalu pada pagi harinya korban mengatakan bahwa jendela kamarnya terbuka pada malam hari.
“Pelaku kekerasan seksual berinisial SAP merupakan paman korban, telah kami amankan pada hari Jumat, 29 September 2023 lalu. Pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual ketika korban sedang tertidur,” kata Iptu Junaidi selaku kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, Senin, 2 Oktober 2023.
Awalnya ibu dan nenek korban mengira jendela terbuka karena ada pencuri, namun saat diperiksa tidak ada satupun barang yang hilang. Namun saat korban keluar dari toilet, lantas mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Korban sempat mengatakan pada malam itu melihat pamannya ada di kamar, namun korban masih setengah sadar.
Setelah mendengar cerita korban, ibu dan neneknya lantas bersiasat dan waspada saat malam hari. Lalu pada Senin malam, 18 September 2023, ibu korban sengaja berjaga untuk memantau anaknya. Saat tengah waspada, ibu korban mendengar suara langkah kaki di samping luar rumah pada tengah malam. Saat dibuntuti, langkah kakinya berhenti di dalam kamar korban.
“Pada waktu membuka pintu kamar, ibu korban memergoki jendela kamar anaknya terbuka, dan pelaku sudah bersama korban di dalam kamar,” terang kapolsek.
Usai kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Kalirejo. Selanjutnya polisi melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Pada hari Jumat, 29 September 2023, kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berkeliaran di Kecamatan Kalirejo. Sekira pukul 18.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” paparnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menggunakan barang bukti surat visum et repertum dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
05Pelaku dijerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ricky Marly