Way Kanan (Lampost.co) — Seorang remaja asal Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Way Kanan, ditangkap setelah mencuri ponsel milik siswa SMK di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu.
Tersangka inisial MDS (19) diringkus di Dusun Solo 2 Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Jumat pagi, 24 Maret 2023.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan tersangka menggasak ponsel milik Fitri pada Februari lalu. Saat itu korban sedang di kantin sekolah meletakkan ponselnya di meja kantin dan ditinggal ke warung.
“Tiga menit kemudian korban kembali ternyata satu unit HP korban sudah hilang,” kata Andre, Sabtu, 25 Maret 2023.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Baradatu. Untuk itu, petugas pun menangkap pelakunya.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.