2023) sekitar pukul 14.30 WIB saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tridharma Wirajaya, Kecamatan Banjaragung,” kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat, 31 Maret 2023.
Peristiwa pembunuhan berencana itu, kata Jibrael, terjadi Kamis, 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku mencampuri obat racun jenis putas yang dibeli secara online dengan segelas air putih, lalu memaksa korban meminumnya. Saat itu korban yang tengah tertidur dipaksa bangun.
“Setelah meminumkan racun, pelaku pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu, namun sudah meninggal dunia,” ujar dia.
Jibrael mengatakan, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap istrinya SI (30) lantaran hendak menikahi adik iparnya yang kini tengah hamil.
“Motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati. Karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar dan sudah hamil satu bulan,” kata dia.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.