Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang warga Tangerang, inisial DMP (32), nekat membuat laporan palsu kehilangan paspor anaknya. Surat kehilangan itu dipakainya untuk mengajukan paspor baru agar untuk mengajak anaknya, inisial EZ (2), ke Singapura.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah, menjelaskan EZ kini tinggal di Bekasi bersama istri pelaku, inisial SHE (31).
“Pasangan suami istri ini sedang proses perceraian sehingga keduanya tinggal terpisah. Dari keterangan pelapor SHE, suaminya tinggal di Singapura,” ujar Umi, Minggu, 13 Agustus 2023.
Untuk itu, DMP hendak membawa EZ dari kediaman SH di Bekasi. Sementara itu, pelaku membuat surat kehilangan di Polsek Braja Selebah, Lampung Timur. “Padahal pasport EZ ada di tangan ibunya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus itu limpahan dari Polres Metro Bekasi dengan laporan pada 29 November 2022.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, mengaku telah membaca surat keluhan dari pelapor SHE. “Saya menerima surat keluhan korban (SHE) dan sedang ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia melanjutkan, berkas kasus tersebut kini telah lengkap (21) di kejaksaan. “Kami segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan,” kata dia.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang warga Tangerang, inisial DMP (32), nekat membuat laporan palsu kehilangan paspor anaknya. Surat kehilangan itu dipakainya untuk mengajukan paspor baru agar untuk mengajak anaknya, inisial EZ (2), ke Singapura.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah, menjelaskan EZ kini tinggal di Bekasi bersama istri pelaku, inisial SHE (31).
“Pasangan suami istri ini sedang proses perceraian sehingga keduanya tinggal terpisah. Dari keterangan pelapor SHE, suaminya tinggal di Singapura,” ujar Umi, Minggu, 13 Agustus 2023.
Untuk itu, DMP hendak membawa EZ dari kediaman SH di Bekasi. Sementara itu, pelaku membuat surat kehilangan di Polsek Braja Selebah, Lampung Timur. “Padahal pasport EZ ada di tangan ibunya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus itu limpahan dari Polres Metro Bekasi dengan laporan pada 29 November 2022.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, mengaku telah membaca surat keluhan dari pelapor SHE. “Saya menerima surat keluhan korban (SHE) dan sedang ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia melanjutkan, berkas kasus tersebut kini telah lengkap (21) di kejaksaan. “Kami segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan,” kata dia.