Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Panjang menangkap DA (29), pelaku pencurian di kediamannya di Gang Kampung Baru III, Panjang, Bandar Lampung, Senin, 22 Mei 2023. malam.
Pria itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mencuri besi proyek reklamasi Pelabuhan Panjang pada September 2022. Dia beraksi bersama rekannya berinisial RW (20), yang sudah ditangkap tidak lama setelah mereka menjalankan aksinya.
“Pada Oktober 2022, kami sudah lebih dulu menangkap RW (20),” kata Kapolsek Panjang Kompol M Joni, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut Joni, komplotan itu terdiri dari tiga orang. Satu lainnya masih dalam pengejaran. “Hasil penyelidikan, dua pelaku bertugas masuk ke area proyek, sementara satu orang bertugas berjaga di luar,” kata dia.
Untuk masuk ke area proyek reklamasi, pelaku memanjat tembok. Lalu, besi dilempar keluar melewati tembok. Komplotan itu berhasil mencuri lima batang besi jenis IWF dengan panjang 1 meter dan dua batang besi jenis IWF dengan panjang 3 meter yang ditaksir senilai Rp7 juta.