Gunungsugih (Lampost.co)–Polres Lampung Tengah mendalami kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditemukan petugas, saat duel maut yang terjadi di Simpang Tiga, Kecamatan Selagailingga pada Selasa, 30 Mei 2023.
Diketahui atas peristiwa tersebut seorang warga Selagailingga bernama Andika S (30) meninggal akibat luka tusuk dan sayatan senjata tajam. Sementara seorang lainnya yang terlibat duel, SA (24) diamankan petugas.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanajaya mengatakan kepolisian akan melakukan pengecekan terhadap sampel darah yang menempel, pada dua sajam jenis belati dan laduk, juga terhadap pakaian yang dipakai korban dan pelaku.
“Untuk kepemilikan sajam, kami masih akan cek sampel darah di baju korban dan kedua pisau. Karena pelaku juga terluka di bagian kening, sedangkan korban meninggal dengan luka tusuk dan sayatan,” katanya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi. Jumat, 2 Juni 2023.
Doffie mengatakan hasil pemeriksaan sampel darah itu nantinya akan digunakan sebagai dasar menentukan ihwal kepemilikan dua sajam yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksana ini, nantinya akan muncul fakta baru. Siapa yang mengunakan pisau belati dan siapa dari mereka yang memgunakan laduk,” katanya.
Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku dihadapan penyidik mengaku bahwa kedua sajam yang ditemukan merupakan milik korban Andika S. Untuk memastikan keterangan itu perlu dilakukan pemeriksaan.
“Namun kalau teori pembuktian keterangan, tersangka itu bobotnya palig bawah, aritnya alat bukti lain akan kami kejar. Hasil sampel darah itu akan kami sampaikan setelah hasil pendalamanya mengerucut,” tutup kapolres.