Sukadana (Lampost.co)—Polres Lampung Timur meringkus BF (20) seorang nelayan di Kecamatan Labuhan Maringgai atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku sempat memaksa korban yang amsih belia minum minuman beralkohol sebelum beraksi.
Kasat Reskrim Polress Lampung Timur, IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan tindak kekerasan seksual terhadap gadis belia itu dilakukan empat orang, namun tiga pelaku lain masih berstatus DPO.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengaku bahwa saat itu sedang berjalan kaki menuju warung bersama rekannya. Namun tiba-tiba pelaku memanggil korban dan meminta masuk ke rumahnya.
Di dalam rumah pelaku, korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol hingga mabuk. Meski korban menolak, keempat pelaku terus memaksa dan mengancam korban.
“Setelah dibuat mabuk, akhirnya korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar oleh pelaku BF,” kata Johannes saat dikonfirmasi Lampost.co pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Johannes mengatakan kekerasan seksual terhadap gadis belia itu dilakukan secara bergilir oleh keempat pelaku.
” Setelah BF keluar, kemudian dilanjutkan oleh pelaku R, SI, dan terakhir pelaku SA. Korban menolak dan melawan pelaku akan tetapi karena posisi korban saat itu sudah mabuk dan badannya lemas karena meminum beralkohol maka korban tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Akhirnya korban menceritkan peristiwa tersebut ke keluarganya. Lalu pihak keluarga melapor ke Mapolres Lampung Timur.
“Setelah melakukan proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada hari Kamis 15 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB pelaku BF berhasil diringkus di Kecamatan Labuhan Maringgai,” kata Johannes.