Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung masih menunggu keputusan pusat perihal usulan penambahan hari libur Iduladha.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo menuturkan pihaknya tengah menunggu keputusan pusat atas hasil pengkajian terhadap usulan tersebut. “Kami tunggu keputusan pemerintah, kita mengikuti putusan tersebut. Kalau misalnya ada perubahan ya kita ikuti, begitupun sebaliknya,” ujarnya, Jumat, 16 Juni 2023.
Menurutnya, pengajuan usulan tersebut merupakan wujud aktivitas demokrasi. “Namanya negara demokrasi, ya kita bebas mengusulkan. Tinggal nanti usulan tersebut akan dikaji terlebih dahulu,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Keputusan tersebut menetapkan hari libur nasional Iduladha 1444 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2023. Sementara, PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah yang menyebutkan 10 Zulhijah jatuh pada 28 Juni 2023. Oleh karena itu, pihak Muhammadiyah mengusulkan penambahan libur Iduladha menjadi dua hari.
Ricky Marly