Jakarta (Lampost.co)–Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membaca putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan hakim MK. MKMK memutuskan Anwar Usman Cs, yakni sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023.
“Memberikan sanksi teguran lisan,” tambah Jimly.
Mereka terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. Praktik pelanggaran benturan kepentingan diyakini sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim.
Sembilan hakim tersebut adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Kemudian Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Namun dalam sidang putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Wakil Ketua MK Saldi Isra tidak terbukti melanggar. Ia tidak terbukti melanggar kode etik terkait pendapat dalam dissenting opinion.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers
“Hakim terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion,” kata Jimly.
Meski demikian, Jimly menyatakan Saldi Isra terbukti bersalah melanggar kode etik bersama delapan hakim lainnya terkait kebocoran informasi ke publik sebelum pembacaan putusan.
“Hakim terlapor (Saldi Isra) secara bersama-sama dengan yang lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutamam,” ujar Jimly.
Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Saldi Isra menyatakan dissenting opinion terhadap perkara tersebut. Namun Saldi dinilai memilih menyampaikan pendapat opini yang emosional ketimbang secara hukum ilmiah.
Putri Purnama