Bandar Lampung (Lampost.co)–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menerima tujuh aduan pemegang polis Bumiputera sejak Januari hingga Mei 2023.
Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto mengatakan telah membentuk tim khusus untuk berkomunikasi secara langsung kepada pemegang polis, terutama terkait kondisi yang dihadapi dan pengawasan program Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
“OJK juga telah menerbitkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB dan meminta Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Bambang kepada Lampost.co pada Rabu, 14 Juni 2023.
Bambang menyampaikan, sesuai dengan data yang diberikan AJBB Lampung, realisasi pembayaran klaim dengan Program Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang disalurkan oleh Kantor Wilayah Bandar Lampung per 6 Juni 2023 adalah Rp4,3 Miliar (nilai yang ditransfer) untuk 1.404 polis. Kantor cabang yang berada di bawah Kanwil Bandar Lampung adalah Bengkulu dan area Lampung.
“Program PNM mulai disalurkan sejak Maret 2023, dan sejak disosiliasikan kepada pemegang polis sampai dengan saat ini terus mengalami kenaikan jumlah pemegang polis yang mengikuti Program PNM,” ungkapnya.
Putri Purnama