Metro (Lampost.co) — Polres Metro menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang menjadi dalang praktik prostitusi online. Aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu dilakukan bersama seorang rekannya di indekos sekitar Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Pasutri itu inisial AW (47) dan KS (32), warga Sumbersari Bantul, Metro Selatan. Sedangkan rekannya inisial ST (42), warga Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan, mengatakan pihaknya mendapati dua korban perdagangan orang yang sedang melayani tamunya. Korban inisial HL (17), warga Lampung Tengah dan RAP (29), warga Metro.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor ponsel tersangka karena menyediakan jasa perempuan,” kata Mangara, Selasa, 13 Juni 2023.
Untuk itu, petugas menyamar dengan memesan dua wanita untuk dipilih di lokasi bertemu. Mereka pun berjanjian bertemu di indekos hingga tersangka membawa dua korban tersebut.
“Saat di dalam kamar anggota memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka untuk biaya booking kedua perempuan itu,” ujarnya.
Kemudian datang petugas melakukan penangkapan dan korban dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UU. RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.