Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Saksi ahli Rinaldi Amrullah menyebut putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Tanjungkarang sama dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Jakarta, sehingga masuk dalam kategori Ne Bis In Idem.
“Ahli menyebut ini masuk kategori Ne Bis In Idem, karena rangkaian peristiwa dalam kasus Mustafa ini sama. Sehingga hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang bisa dibatalkan, karena merampas hak asasi manusia,” kata dia kepada Lampost.co di persidangan.
Ne Bis In Idem merupakan perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Sementara itu, Muhammad Yunus, sebagai Kuasa Hukum Mustafa, mengatakan kasus kliennya ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan termasuk sumber uangnya semua sama. “Ne Bis In Idem ini kan prinsipnya enggak boleh ada dalam satu pristiwa, perbuatan berlanjut dan sidang terpisah. Kita maunya putusan yang di Pengadilan (Tanjungkarang) dibatalkan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Siswandono mengatakan semua rangkaian yang telah dilakukan lembaga anti rasuah ini sudah sesuai aturan yang berlaku menurut kaidah hukum. “Semua rangkaian sudah sesuai. Kita akan mengajukan keberatan melalui dokumen, yang diberikan ke anggota dewan hanya sekitar Rp14 miliar yang diterima Rp51 miliar, sisanya kemana masak mau didiamkan saja,” katanya.
“Minggu depan kita ajukan bantahan melalui bukti-bukti dokumen yang kita punya ke Majelis Hakim,” lanjutnya.
Adapun mantan Bupati Lamteng Mustafa diputus bersalah dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada 23 Juni 2018 lalu. Kemudian Mustafa diputus bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek pada Dinas PUPR Lamteng dengan divonis 4 tahun dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Putri Purnama