Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menolak pengajuan banding pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pihak yang bersangkutan telah menyampaikan dan melengkapi berkas banding sesuai waktu yang ditentukan.
Kemudian Bidkum Polda Lampung menggelar sidang banding pada 1 November 2023 lalu. Dari hasil sidang yang dilaksanakan, ketua Komisi Sidang Banding memutuskan menolak permohonan banding tersebut.
“Untuk banding AKP AG telah disidangkan dengan Ketua Komisi Sidang Banding oleh Kabidkum Polda Lampung dengan hasil menolak permohonan banding,” ungkapnya, Kamis, 9 November 2023.
Dengan putusan tersebut maka hasil sidang kode etik Polri sebelumnya telah putus. Sehingga pria yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang itu tetap menerima sanksi pemecatan dari Polri.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang kode etik yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono itu, Andri dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu, dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
“Yang bersangkutan juga disanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas perbuatannya,” kata dia.
Ricky Marly