Bandar Lampung (Lampost.co)–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus pembalakan hutan atau penebangan kayu illegal jenis Sonokeling di kawasan Taman Hutan Rakyat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan puluhan kayu Sonokeling ilegal itu diamankan dari Desa Margataqwa, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 dinihari.
“Ada laporan masyarakat bahwa ada ilegaloging di kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman, setelah diselidiki ada ditemukan 32 barang Sonokeling yang ditumpuk di kebun karet. Ternyata saat diintai ada mobil dump truck berwarna putih dengan nomor polisi AB 8221 JC yang angkut,” katanya. Jumat, 24 Maret 2023.
Selanjutnya petugas mengikuti mobil tersebut hingga sampai di sebuah gudang yang berada di jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan. Dari gudang itu diamankan dua tersangka dan satu tersangka lainnya merupakan calon pembeli dari luar kota.
“Selain mengamankan kayu, kami juga mengamankan MRN (36) dan SYT (42) yang keduanya adalah warga Pagar Ratu, Gedong Tataan. Satu lagu WHY adalah customer MRN asal Bantul, Yogyakarta,” ujar Yusriandi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka MRN mengakui bahwa kayu itu ditebang dari kawasan hutan lindung. Sementara SYT merupakan karyawan WHY yang diperintahka untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan ke Yogyakarta.
“Jadi SYT digaji sebesar Rp1 juta untuk ambil kayu itu pakai mobil.
Atas perbuatannya para pelaku terancam melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (TV2)