Bandar Lampung (Lampost.co)–Polsek Sukarame menangkap, KD (50), warga Desa Tebing, Melinting, Lampung Timur atas dugaan pencurian dan penadahan barang curian. Saat penangkapan, petugas turut menyita 12 unit motor yang diduga hasil curian.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan pelaku ditangkap saat sedang berada di kediamannya di Desa Tebing, Kecamatan Melinting. Pengungkapan itu berawal dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Verza dengan nomor polisi BE 3607 OX di Jalan P Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung.
“Dari penyelidikan itu, polisi menemukan 2 identitas pelaku pencurian yakni RD dan SB,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Lampost.co pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Warsito mengatakan saat dilakukan penggerebekan, polisi tidak menemukan RD dan SB. Namun, dari hasil keterangan saksi di TKP, Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yakni KD yang berperan sebagai penadah.
“Saat kami amankan, dikediaman KD (50), kami menemukan 12 unit sepeda motor dengan berbagai merk yang kita duga sebagai hasil pencurian,” ungkapnya.
Dari 12 motor yang diamankan, polisi berhasil menemukan motor Honda Verza yang hilang di Sukabumi, Bandar Lampung. Motor yang diamankan itu saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Sukarame sebagai barang bukti.
Mesksi telah menemukan penadah berikut barang bukti hasil curian, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Polisi berupaya untuk menguak asal dari mana saja KD mendapatkan motor-motor tersebut.
“Kita masih terus dalami dari mana saja sepeda motor hasil curian tersebut didapatkan oleh pelaku KD,” kata Warsito.