Gunungsugih (Lampost.co)–Seorang sopir berinisial FER (39) warga Kampung Terbangibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Pria kelahiran 17 Agustus 1984 itu ditangkap usai mencuri hp saat hari ulang tahunnya yang ke-39 tahun.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edy Qorinas mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekira 05.00 WIB. Pelaku menggasak tiga unit hp dan satu power bank milik korban Sulis, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng.
Pelaku ditangkap usai jorban mengetahui barang miliknya telah hilang, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Terbanggibesar. Selanjutnya polisi melakukan penyidikan atas kasus tersebut, dan dapat mengidentifikasi pelaku setelah melakukan olah TKP dan pemeriksan saksi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, sehingga dapat mengudentifikasi pelaku. Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan kepada pelaku,” jelasnya kepada Lampost.co pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan penjara selama tujuh tahun penjara.