Sukadana (Lampost.co)–Satu dari dua kawanan pencuri sapi di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam tempo 2×24 jam. Peristiwa pencurian sapi milik warga tersebut terjadi pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar jam 02.30 WIB.
Korban bernama Rudi Hartono (31) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan satu dari dua kawanan pencuri sapi yang berhasil diamankan adalah, M (35) warga Pringsewu.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi Lampost.co, Jumat, 25 Agustus 2023. “Peristiwa pencurian sapi milik Rudi warga Desa Sumber Sari Kecamatan sekampung tersebut terjadi pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIB,” ujarnya.
Diduga Pelaku yang berjumlah dua orang ini, melakukan pencurian sapi dengan cara melewati pagar belakang rumah kemudian masuk ke dalam kandang milik korban, dan mengambil satu ekor sapi betina milik korban.
Pencurian merupakan salah satu kejahatan yang dapat mengganggu ketentraman dan keamanan suatu wilayah. Di Lampung Timur, seperti di banyak daerah lain, kasus pencurian telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang.
Tingkat pencurian di Lampung Timur bisa bervariasi dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, sosial, dan keamanan. Statistik pencurian di wilayah ini dapat memberikan gambaran tentang seberapa serius masalah ini di daerah tersebut. Tren peningkatan atau penurunan kasus pencurian dapat memberikan indikasi efektivitas langkah-langkah penanganan yang telah diambil.