Pringsewu (Lampost.co) — Seorang sopir travel asal Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, melakukan penggelapan motor milik warga Pringsewu. Tersangka PW (23) melarikan kendaraan korban Heni Septiani (32) hanya untuk open booking order (BO).
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, menjelaskan tersangka tertangkap saat bersembunyi di rumah rekannya yang di daerah Kecamatan Ulubelu, Tanggamus. Penggelapan itu bermula saat korban menitipkan motornya kepada pelaku pada Mei 2023.
“Saat itu pelaku menjanjikan dalam sehari motornya sampai di tempat tujuan. Namun, ternyata motor korban tidak kunjung diterima kerabatnya. Ponsel pelaku pun tidak merespon,” kata Hasbulloh, Minggu, 11 Juni 2023.
Untuk itu, korban melaporkannya ke polsek. Ternyata, tersangka malah menjual motor korban itu seharga Rp5,6 juta. Uang itu dibagi dua bersama seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, tersangka PW mendapatkan bagian Rp3,5 juta. Uang itu habis untuk berfoya-foya, seperti open BO dan menyewa wanita penghibur.
“Pelaku ini sudah tiga kali melakukan penggelapan di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Boyolali, Jawa tengah, dan Kabupaten Merangin, Jambi,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP. “Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun,” kata dia.