Bandar Lampung (Lampost.co)–Semua bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II telah mengadopsi aturan yang terdapat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Protokol Kesehatan bagi Penumpang yang Menggunakan Transportasi Udara Selama Masa Transisi Pandemi Covid-19.
Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II, Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16/2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan, termasuk Bandara Radin Inten II Lampung.
Cin Asmoro mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Namun bagi penumpang yang tidak sehat tetap dianjurkan memakai masker yang tertutup dengan baik ketika berada di dalam cabin.
Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” ujar Cin Asmoro dalam keterangan tertulis yang diterima Lampost.co pada Senin, 12 Juni 2023.
Putri Purnama