Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami membeberkan alasannya bergabung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama (DPO), Senin, 23 Oktober 2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa AKP Andri merasa kecewa kepada institusi Polri tidak pernah diberi penghargaan. Padahal ia merasa paling sering mengungkap peredaran narkoba di Lampung Selatan.
Hal itu terungkap saat Jaksa Eka Okta membacakan surat dakwaan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam dakwaan tersebut bahwa AKP Andri yang menawarkan diri melalui pesan singkat kepada orang kepercayaan Fredy Pratama yaitu Muhammad Rivaldo Miliandri alias Kif untuk bergabung dalam jaringan tersebut.
“Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan,” kata Jaksa membacakan dakwaan yang disampaikan oleh AKP Andri kepada Kif.
Ia melanjutkan, berawal pada Maret 2023 terdakwa AKP Andri Gustami kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB (DPO) dengan barang bukti berupa 18 kg narkotika jenis sabu.
Kemudian disusul pada April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 30 kg dalam kemasan AC Portabel yang dipaketkan melalui cargo atau jasa ekspedisi.
“Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut terdakwa kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Kif dengan kalimat tersebut,” katanya.
Ricky Marly