Pesawaran (Lampost.co)–DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran batal mengajukan gugatan sengketa mengenai salah satu calegnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Suarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua Bappilu Gerindra Pesawaran, Darul Qutni mengatakan partainya mengurungkan niat untuk mengajukan gugatan karena sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) telah melakukan pertemuan dengan KPU terkait persoalan itu.
“Waktu itu kami sudah klarifikasi, dan kami berniat mengajukan sengketa, karena kami merasa sangat dirugikan, karena yang bersangkutan ini batal maju di detik-detik akhir, sedangkan saat itu sudah tidak bisa lagi melakukan pergantian bacaleg,” ujarnya kepada Lampost.co pada Selasa 7 November 2023.
Darul mengatakan setelah melakukan rapat bersama dengan seluruh pengurus DPC Gerindra Pesawaran, pihaknya menerima putusan yang telah dikeluarkan oleh KPU terkait DCT tersebut. Sebab caleg yang bersangkutan sudah memutuskan untuk mundur.
“Tidak jadi kami mengajukan gugatan, karena yang bersangkutan dengan sadar mundur dari caleg, dan pengurus sudah menerima itu dan tidak melakukan gugatan,” ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran, Yudi Andriansyah mengatakan dalam pengumuman DCT ada tiga caleg yang dinyatakan TMS. Ketiganya dari Gerindra, Demokrat, dan PSI.
“Sayuti, caleg dari Demokrat belum sampai masa Iddah 5 tahun, kemudian Syamsurizal dari Gerinda yang merupakan pegawai BUMD, kemudian PSI atas nama Erwanto yang namanya ganda dengan DPR Provinsi Partai PAN,” kata dia.
Darul mengatakan KPU Pesawaran telah menetapkan 403 DCT untuk Pemilu tahun 2024 mendatang. “Jumlah itu berbeda dengan jumlah DCS yang kita keluarkan, karena tiga nama di DCS kita nyatakan TMS,” katanya.
Putri Purnama